Mujianto Primadi : jmnc

Jakarta – Kepala bagian pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan, KPK telah melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dua tersangka tersebut sudah diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dan dua tersangka ditititpkan di rumah tahanan medaeng Surabaya. Nantinya, para tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2017. KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii,  Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kasubag Umum Dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo,  dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.

Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here