Ismail Hasyim : jmnc
Bangkalan – MU, 65 tahun warga Bangkalan seorang pensiunan PNS yang tega menggagahi seorang gadis, sebut saja Bunga 21 tahun warga Burneh Bangkalan di sebuah warung kopi yang ada dipinggir jalan raya Junok bulan Oktober 2017.
Kejadiannya, saat Bunga pulang mengantar kue jualan ke bibinya, korban dipanggil oleh pelaku MU dan dipaksa masuk ke dalam warung, kemudian menidurkannya di atas lencak (tempat tidur terbuat dari bambu), kemudian menggauli korban, yang menurut informasi mengalami keterbelakangan mental. Namun untuk membuktikan hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.
Kejadian ini sempat viral di medsos, karena perbuatan pelaku sempat direkam oleh seseorang yang kemudian diupload media sosial facebook dan grup WA yang membuat psikis korban terganggu dan tidak mau keluar rumah.
Akbp Anisullah M. Ridha dalam rilisnya mengatakan dalam rilis ini ada satu kasus yang menonjol yaitu kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap seorang wanita yang dilakukan di sebuah warung dengan tkp di junok dan masih ada satu tersangka lagi yang kita kejar yaitu pelaku yang menyebarkan peristiwa ini melalui media sosial.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kakek mu kini meringkuk di balik jeruji besi polres Bangkalan dan diancam dengan pasal 286 kuhp perkara barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam pidana 9 tahun penjara.









