Rosy Abdillah: jmnc

Pemusnahan barang bukti narkoba ini, di musnahkan dengan cara di bakar yang di saksikan langsung oleh Kodim 0828, Polres Sampang dan rutan kelas II B Sampang yang bertepatan di halaman kejari setempat.

barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut diantaranya sebanyak 409.748 Gram Sabu yang berjenis Pil  Berlogo Y sebanyak 1.807 butir dan jenis Pil sediaan farmasi Belogo Y serta 200 butir Pil Farmasi jenis l. selain itu juga, tak luput barang barang bukti berupa alat hisap, timbangan digital dan handphone berbagai merk.

Kejari Sampang Dr Setyo Utomo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari 90 perkara yang telah berkekuatan tetap dari tahun 2017 hingga Juni 2018. selain itu, dari 90 perkara tersebut termasuk dari 8kg sabu-sabu pada tahun 2017 kemarin yang ikut di musnahkannya.

Menurutnya, dari banyaknya perkara tersebut terbukti peredaran narkoba di Kabupaten Sampang masih terus terjadi.  maka, pihaknya ingin bersama-sama dengan pihak terkait terus memberantas bahaya peredaran narkoba di Sampang yang dapat merusak generasi bangsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here