Rosy Abdillah : jmnc
Sampang – Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, menyita uang tunai dana desa,dan alokasi dana desa, dengan nilai 1,978 miliar rupiah, pecahan uang 50 ribu rupiah dan 100 ribu rupiah.
Uang itu hasil dari pengungkapan operasi Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur yang menangkap 7 pelaku, salah satunya pejabat negara tertangkap tangan saat transaksi di Bank Jatim Sampang pada bulan Desember 2016 tahun lalu.
Dua orang pelaku ini, yakni atas nama Kun Hidayat Kasi Pemberdaan Desa dan Ahmad Junaid Camat Kedudung Sampang. Mereka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, dan di kenai hukuman 1,8 tahun penjara.
Para penyewelengan dana DD, ADD ini beserta pelakunya oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sampang. Setelah pelimpahan itu, 2 tersangka ini menjalani hukuman di rutan kelas II b Sampang. Namun tersangka Kun Hidayat beberapa bulan lalu sudah meninggal dunia.
Menurut Aleksander Sinuraya Plt Kejaksaan Negeri Sampang, uang sitaan itu hasil dari operasi tangkap tangan saber pungli, dua orang tersangka telah memiliki keputusan tetap sehingga uang sitaan itu akan dikembalikan ke kas negara.
Tak hanya itu, kerugian kas negara diperkirakan mencapai 4 miliyar 400 juta. Sehingga, dari hasil sitaan ini masih separuh yang belum dikembalikan ke kas negara. Oleh sebab itu, jika para koruptor tidak mampu mengembalikan, maka diganti dengan hukuman kurungan penjara.
Sementara beberapa barang bukti lainnya seperti perhiasan seberat 100 gram dan sejumlah 2 unit mobil akan di lakukan pelelangan.









