Ismail Hasyim : jmnc
Bangkalan – Novan Hermawan 25 tahun warga Lemah Putro Kecamatan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mantan karyawan PT. Varia Usaha yang sekarang berganti nama PT. Semen Indonesia logistik cabang Bangkalan akhirnya dijatuhi vonis 6 tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan.
Terdakwa terbukti bersalah karena telah menggelapkan dana perusahaan sebesar 350 juta rupiah pada waktu terdakwa bekerja sebagai petugas penjualan dan penagihan di pt varia usaha dengan tidak menyetorkan uang tagihan dari toko pelanggan ke perusahaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang diketuai hakim ketua Ahmad Husaini yang didampingi dua hakim anggota saat membacakan amar putusan pengadilan mengatakan berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, terdakwa telah terbukti melakukan pelanggaran melawan hukum dan mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya sehingga dapat meringankan perbuatannya.
Sigit Dwi Sarjono selaku Kepala Biro Hukum dan Manajemen Risiko PT. Semen Indonesia logistik yang dihubungi secara terpisah via telephone mengatakan bahwa putusan majelis hakim telah mencerminkan rasa keadilan karena tindakan yang dilakukan oleh sdr novan tidak saja merugikan perusahaan tetapi juga merugikan seluruh karyawan perusahaan mengingat setiap uang yang digelapkan akan mempengaruhi laba perusahaan yang nantinya akan berdampak pada tingkat kesejahteraan karyawan.
Proses hukum terhadap Novan merupakan wujud nyata dari komitmen perusahaan untuk memberantas segala praktek fraud/kecurangan yang ada di perusahaan dan kami berharap proses ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita bersama untuk tidak melakukan perbuatan serupa maupun menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan yang telah diberikan oleh perusahaan kepada kita.









