Sumenep, jtvmaduranews.com – Berawal dari laporan warga, akan adanya transaksi narkotik jenis sabu antar kepulauan, yang menggunakan jalur laut tepatnya dipelabuhan ikan nasional di Desa Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur, dari informasi tersebut pihak kepolisian Polres Sumenep langsung melakukan penangkapan, alhasil empat orang pengedar berhasil di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka pengedar narkotika antar kepulauan ini, berasal dari kabupaten lain diantaranya tiga orang dari Kabupaten Pamekasan dan satu orang tersangka dari Sokobena Kabupaten Sampang, dari tang tersangka polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 27,2 gram dan beberapa handphone milik tersangka .

“Perderan narkotika jenis sabu antar kepulauan ini, berawal dari penangkapan dua tersangka inisial MK dan AL, setelah itu dirinya mengaku bahwa ada dua rekannya lagi yang ikut serta berperan mengantar barang tersebut dan berhasil di tangkap dipelabuhan ikan nasional di Desa Pasongsongan, Sumenep, akibatnya dari keempat pelaku tersebut di jerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 146, tentang narkotika,” ungkap AKBP Deddy Supriadi, kapolres Sumenep.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakan  akan  maraknya peredaran narkotika yang ada disekitar, untuk segera  melaporkan kepihak kepolisian jika menemukana transaksi narkotika, agar sindikat pengedar barang haram yang bisa menjerat kalangan pemuda bisa segara di tangkap . (wildan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here