Sumenep, jtvmaduranews.com – Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan kasus tindak penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi. mirisnya tindakan tersebut justru juga dipasokan ke salah satu badan usaha milik daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, serta diketahui ada dua perusahaan lainya yang juga menerima pasokan tersebut.
Perlu diketahui, sesuai dari penulusuran pihak kepolisian, bbm yang dimaksud dibeli di PT.Pelita Petrolium Indonesia(PPI) dari PT.jagat energi dengan harga Rp.5.700 per liter di luar PPN, kemudian PT.Pelita Petrolium Indonesia(PPI) menjualnya kembali ke empat perusahaan, diduga salah satunya perusaahaan BUMD disumenep dengan harga 6.000 per liter non-PPN.
“Seharusnya apapun alasannya baik itu BUMN atau BUMD sebenarnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk penggunaan BBM, serta pihaknya juga akan memanggil para petinggi perusahaan BUMD Sumenep yang terlibat kasus ini, jika dalam kasus ini sudah ada kekuatan hukum tetap, serta berharap kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyelewengan ini dan memproses juga pihak-pihak yang terlibat menerima pasokan tersebut,” kata Ahmad Zubaidi, komisi II DPRD Sumenep
Berharap kepada pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sumenep dari kasus yang terjadi ini kedepannya agar ada pembinaan bagi BUMD lainya, karena kasus ini akan menjadi contoh yang tidak baik ditiru dan kurang patut selaku instansi pemerintahan dimata masyarakat, yang mengakibatkan masyarakat hilang kepercayaan terhadap pemerintahan. (syaiful,wildan)









