Pamekasan, jtvmaduranews.com – DPRD Pamekasan menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan 2019, pada Senin siang, (07/09/2020).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRd Pamekasan Fathor Rohman, didampingi para wakil ketua DPRD dengan dihadiri 35 orang anggota dewan. Selain itu juga dihadiri Forkopimda, Kepala Baperwil Jatim di Pamekasan, Sekdakab Pamekasan, dan Kepala OPD dengan menggunakan Video Conference.
Penetapan Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perda LKPJ oleh Bupati Pamekasan disaksikan oleh para Pimpinan DPRD Pamekasan.
“Penetapan dengan ditandatani perda LKPJ tahun 2019, telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat mempertanggungjawabkan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntable,” kata Bupati Pamekasan dalalam sambutanya.
Ketua DPrd Pamekasan, Fathor Rohman menyampaikan pebghargaan WTP yang didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus terus dipertahankan.
“Tetap melakukan pembenahan agar kedepannya semakin lebih baik lagi,” kat Fathor Rohman, Ketua DPRD Pamekasan.
Lebih lanjut Fathor Rohman berharap dengan ditetapkannya Raperda ini, dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung akselerasi penyelengaraan Pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pamekasan.(hasan)









