Ismail Hasyim : jmnc

Bangkalan – BS 20 tahun warga Klampis Bangkalan akhirnya harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencabuli tetangganya sendiri ss 17 tahun yang berstatus seorang pelajar SMA di Bangkalan.

Berawal 9 November 2017 pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban jalan jalan melalui sms dan ketemuan di sebuah sd kemudia pelaku mengajak korban ke rumahnya di klampis dan menyetubuhi korban dengan iming iming akan dinikahi kalau mau menuruti kemauannya itu dan kemudian peristiwa tersebut terulang kembali sampai  ke empat kalinya.

Akp Anton Widodo Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan korban pencabulan ini berstatus seorang pelajar SMA di Bangkalan dan pelaku dalam setiap aksinya selalu mengimingi akan menikahi korban yang mana aksi ini dilakukan di rumah pelaku sampai empat kali.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat 1 & 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here