Moh. Hasan :jmnc
Aktiivis yang tergabung dalam Organisasi Formasi, Kapak, dan BMM. Melakukan demo di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
Di depan Kator Dinas Pendidikan Pamekasan. Puluhan massa dijaga ketat oleh pihak keamanan dari aparat kepolisian setempat. Namun mahasiswa tetap berteriak dan berorasi meminta kepala dinas pendidikan keluar untuk menjelaskan pemberlanjutan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung dinas yang dengan anggaran sebesar 3,7 meliar mengalami keterlambatan sehingga PT terkait harus membayar denda. Namun pembayaran denda diduga tidak sesuai dengan aturan.
Kordinator lapangang Iklal mengatakan keterlambatan pembangunan seharusnya pemborong harus membayar denda sesuai dengan aturan nomor 70 tahun 2012, 1 per seribu.
Massa juga mununtut Kadisdik untuk menunjukkan Juklak, Juknis digital Class Room untuk SMP. Meminta penjelasan kenapa LPJ BOSDA selesai sebelum pekerjaan dikerjakan serta menunnjukkan sampel LPJ, meminta Kadisdik menunjukkan Juklak, Juknis pencairan BOSDA Provinsi Pusat dan Provinsi, menunnjukkan Juklak, Juknis pembelian buku K 13 yang berdasar pada rekom Dinas Pendidikan, Kadisdik harus berkometmen untuk segera menyelesaikan persoalan dilingkungan Dinas Pendidikan Pamekasan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Moch. Taezun menjelaskan bahwa pembangunan gedung melalui dua tahap dan sesuai dengan Juklak dan Juknis. Sementara keterlambatan pemborong sudah dikenakan denda. Tugasnya ada di BKD. Untuk tahap kedua masih proses lelang. Pada tahun ini dipastikan akan selesai. dan pihkany terbuka dengan adanya aspirasi tersebut.
Aliansi Aktivis tersebut akan melaporkan temuannya kepada Tipikor.









