Pamekasan, jtmaduranews.com – Bupati Pamekasan didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar menyerukan kepada pengguna jalan agar wajib mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker saat mau belergian.
Dalam razia gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Kejari ini, terlihat ada warga yang patuh dan ada juga yang masih tidak memakai masker .
Bagi pelanggar yang tak menggunakan masker langsung di sidang oleh hakim, jaksa dan panitra di sisi timur arek lancor pamekasan. Pelanggar didata menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam pelaksanaan razia masker ini bukan untuk mempersulit keadaan melainkan untuk melindungi warga agar tidak sampai terpapar covid-19 .
“Peraturan Bupati Nomor 5O tahun 2020 ini bertujuan untuk melakukan edukasi pentinngnya menggunakan masker. jadi kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Pamekasan.
Sementara salah satu warga pamekasan rusmiyati yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker mengatakan lupa membawa masker.
“Sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan dinilai sangat wajar mengingat covid-19 masih ada,” kata Rusmiyati, warga terjaring razia.
Razia masker ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta meminamilisir penyebaran Covid-19.(hasan)









