Sumenep, jtvmaduranews.com – Batas perairan laut yang tidak diperbolehkan menggunakan jaring tertentu seperti jaring sarkak sangat dibutuhkan titik batas ketentuannya, hal ini supaya para nelayan yang tidak menggunakan jaring sarkak tidak terganggu dan tangkapannya juga banyak, seperti diperairan Sumenep sejumlah nelayan pada waktu lalu mengeluh kepada pihak kepolisian Polres Sumenep akan operasi penangkapan ikan yang menggunakan jaring sarkak bebas beroperasi diperairan talango dan sekitarnya.
Dari polemik yang dialami sebagian nelayan yang tidak menggunakan jaring sarkak membuat pihak kepolisian Sumenep bersama Polisi Air, Pihak Kelautan Perikana dan Fokopimcam setempat serta sejumlah nelayan yang terlibat menentukan batas-batas perairan yang tidak boleh dilakukan penangkapan ikan dengan jaring sarkak, pihak kepolisian melibatkan nelayan dari berbagai daerah di sekitar perairan tersebut, diantaranya nelayan Gapura, Dungkek, dan Talango.
Hasil dari penentuan batas-batas tersebut disetujui dengan penandatangan surat persetujuan titik batas koordinat,.
“Apabila ada segilintir nelayan yang melanggar melawati batas koordinat dengan beroperasi menangkap ikan menggunakan jaring sarkak akan dijerat sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep.
Dari batas perairan yang yang di setujui tepat di titik koordinats 07.08.54.lintang selatan.113 derajat.53’.54’’bt, penentuan ini sangat dibutuhkan orang nelayan yang tidak menggunakan jari sarkak, dikhawatirkan akan terjadi bentrok antar nelayan diperiran tersebut, beruntung dalam proses penentuan wilayah setiap nelayan bisa menerima tidak ada penolakan atau tindakan agresif setiap pihak. (wildan)









