Ismail Hasyim Dan Moch Sahid : jmnc
PDAM Sumber Pocong sebagai badan usaha milik daerah kabupaten bangkalan, terus meningkatkan kinerjanya untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat bangkalan, namun sayangnya program masyarakat berpenghasilan rendah yang telah disetujui pemerintah pusat itu terancam gagal, karena belum adanya perda yang mengatur terkait hal tersebut.
Program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) merupakan salah satu program dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dalam hal ini untuk memenuhi kebutuhan akan air bersih bagi masyarakat miskin, yang pendanaannya bersumber dari APBN yang diberikan dalam bentuk hibah.
Berdasarkan surat edaran dari kementrian PU dan PR nomor : 12,se,dc,2017 kabupaten bangkalan merupakan salah satu kabupaten di jawa timur yang memperoleh program hibah air minum dan sanitasi tahun 2018 ini, yang juga bekerja sama dengan kementrian keuangan–RI.
Seperti yang disampaikan Direktur PDAM Sumber Pocong Bangkalan Andang Pradana yang membenarkan hal tersebut, namun untuk melaksanakan program MBR ini PDAM Sumber Pocong bangkalan masih kesulitan, karena belum adanya perda yang mengatur tentang hal tersebut.
Karena dalam pelaksanaannya dana hibah dari pusat tersebut akan turun setelah program ini selesai dipasang, sehingga harus ada keterlibatan langsung dari pemerintah daerah, dalam hal ini sokongan modal awal. yang tentunya harus diatur dalam perda penyertaan modal program masyarakat berpenghasilan rendah.
Sedangkan untuk tahun 2018 ini, PDAM Sumber Pocong bangkalan mematok target peningkatan jaringan dan pelanggan sebanyak 1.500 pelanggan, dan seandainya perda penyertaan modal program MBR dapat dibuat, maka akan ada penambahan target sebanyak seribu pelanggan lagi .









