Dua orang pemuda pengangguran diamankan satuan reserse krimiminal (Satreskrim) Polres Bangkalan setelah ditemukan melakukan aksi perampasan dua hari lalu. Kedua pelaku perampasan yang berhasil ditangkap kemarin (07/08) yakni SR (inisial) dan AH (inisial) yang merupakan warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, kabupaten setempat. Keduanya merampas tas milik korbannya setelah membuntuti korbannya sejauh 2 kilometer.

Kendati sukses merampas tas milik korbannya, aksi kedua pemuda pengangguran ini terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan deteksi terhadap sinyal handphone (Hp) korban yang dirampas pelaku. Dari itulah petugas langsung mengejar dan mengamankan keduanya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Hp, uang tunai, flasdist dan dompet korban. Bahkan untuk mengelabui petugas, Kompol Herlambang selaku Wakapolres mengatakan bahwa pelaku sempat membakar dompet milik korban guna menghilangkan jejak tindakan kriminal mereka. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Buyung Pambudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here