Dua orang pria diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan atas penggelapan sertifikat tanah pada Senin 16 Juni kemarin. Dua orang tersebut adalah seorang pengusaha asal Surabaya yakni KJ (inisial) dan AH (inisial) seorang pejabat badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan. Modus yang mereka gunakan dalam penggelapan sertifikat tanah ini adalah menawarkan kredit lunak kepada warga dengan jaminan sertifikat tanah, setelah itu keduanya bekerjasama melakukan perubahan nama sertifikat tanpa melibatkan pemilik tanah sebenarnya.

Usai merubah nama sertifikat sebanyak 152 sertifikat tanah milik warga, mereka menggunakannya kembali untuk diserahkan ke Bank Bri cabang Perak Surabaya dengan nilai kredit sebesar 13,5 milyar. Tidak hanya KJ dan AH, ternyata seorang notaris berinisial IY turut dijadikan tersangka dalam kasus ini, namun tidak ditahan oleh kepolisian dengan alasan sakit. Sementara menurut Iptu Rivai selaku kepala bidang (Kabag) humas Polres Bangkalan, kedua pelaku saat ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Buyung Pambudi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here