Dua pria pengguna sabu-sabu (SS) dibekuk satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan. Keduanya ditangkap saat asyik melakukan pesta narkoba di salah satu rumah warga di kawasan Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Tapi sayang, Heji 25 tahun yang merupakan pemilik rumah yang juga diduga kuat sebagai bandar narkoba berhasil kabur. Penggerebekan polisi terhadap tersangka kasus narkoba jenis SS ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa di sebuah rumah di Desa Parseh sering digunakan sebagai lokasi pesta sabu.
Dari lokasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pecandu narkoba yakni Yusuf Ari Efendi dan Khairil Anwar saat asyik menikmati barang haram tersebut. Dan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1,19 gram narkoba jenis SS dan seperangkat alat pakai sabu berupa bong dan sebagainya. Iptu Rivai selaku Kasubag Humas Polres Bangkalan mengatakan, kedua tersangka kasau narkoba yang berhasil ditangkap kemarin (11/06) dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang “Psikotropika” dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Buyung Pambudi)









