Moch. Sahid : jmnc
Bangkalan – Klinik kawal desa melalui pengawasan atau yang disingkat klinik Kades lawas merupakan salah satu bentuk inovasi yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jawa Timur dengan menggandeng Inspektorat kabupaten Bangkalan untuk mengantisipasi berbagai bentuk aspek penyelewengan yang melanggar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa.
Klinik Kades lawas nantinya merupakan wadah berbagi informasi serta ruang konsultasi bagi perangkat desa untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa sehingga aspek aspek yang nantinya akan berbenturan dengan hukum dapat dihindari bahkan ditiadakan.
Nurwiyatno, M.S, Inspektur Pemprov Jatim yang turut menjadi nara sumber dalam kegiatan ini dihadapan seluruh camat dan perwakilan kepala desa se kabupaten Bangkalan berharap klinik Kades lawas ini dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh seluruh perangkat desa sehingga penggunaan keuangan desa baik itu ADD maupun DD sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hadari inspektur kabupaten Bangkalan mengatakan kegiatan ini merupakan program join atau program bersama pemerintah provinsi dalam hal ini Inspektorat pemprov jatim menggandeng Inspektorat Bangkalan bersama sama menjadi nara sumber dalam klinik konsultasi ini dan nantinya Inspektorat Bangkalan berkontribusi menjadi tenaga auditor di kecamatan tanah merah bersama sama dengan auditor provinsi memberikan penyuluhan dan pemahaman bagi perangkat desa yang ingin berkonsultasi khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa dan kegiatan ini diinspiratori Inspektorat provinsi namun dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bersama sama dengan Inspektorat kabupaten Bangkalan.
Diharapkan dengan adanya klinik Kades lawas ini nantinya laporan keuangan desa baik itu add dan dd di kabupaten Bangkalan sesuai dengan aturan dan mekanisme sehingga aspek aspek yang nantinya dapat berlawanan dengan hukum dapat dihindari bahkan ditiadakan.









