Sumenep, jtvmaduranews.com – Seorang warga asal kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai mengancam bupati setempat, di media sosial facebook. Penangkapan dilakukan pihak kepolisian, usai menerima laporan dari korban.
Pria berinisial A warga desa Montorna, kecamatan Pasongsongan, kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terpaksa harus menjalani hari-harinya di mapolres Sumenep, usai dirinya dilaporkan oleh bupati Sumenep, A Buya Bsyro Karim, atas pengancaman yang dilakukan di media sosial facebook.
Pihak kepolisian yang tergabung dalam unit Pidum dan Resmob, langsung melakukan penangkapan dan melakukan proses penyelidikan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan, 2 hasil cetak komentar facebook, 1 buah handphone, dan sebuah akun milik tersangka.
“Kejadian tersebut berawal dari unggahan berita media online perihal bentrok warga mengenai pilkades. Tersangka lalu mengomentari dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membunuh bupati Sumenep dengan sadis”. Kata AKP. Tego S Marwoto, Kasat Reskrim.
Sementara, tersangka merasa sangat menyesal. Karena saat komentar di facebook dirinya dalam kondisi marah dan kecewa kepada bupati Sumenep, terkait peraturan bupati tentang pilkades yang membuat bentrok antar warga di beberapa desa.
“Saya sangat menyesali dan saya sudah berusaha menemui beliau untuk meminta maaf tapi sulit, karena tidak ada yang menjembatani pertemuan saya dengan beliau”. Ungkap A, dengan penuh sesal.
Dari kejadian tersebut, tersanga dijerat dengan pasal 45 atau 27 ayat 4 UU Nomer 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wildan)









