SUMENEP, jtvmaduranews.com- Sejumlah kuliner dan Seni budaya di Sumenep, madura, Jawa Timur, tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Kasi Pelestarian Budaya, Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (DISPARBUDPORA ) Kabupaten Sumenep, Yenni Mei Haryanti Ningsih Mengatakan, pengajuan kuliner dan sejumlah seni budaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) itu atas permintaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
“Sebanyak enam Objek, terdiri dari 4 seni budaya dan 2 kuliner Khas Sumenep yang berhasil tercatatkan di hak kekayaan intelektual,” katanya, Senin (7/6/2021).
Yenni merinci, ada enam objek yang tercatat memiliki Hak cipta asli kabupaten sumenep, yakni Kuliner cake, Kaldu kokot atau kaldu kaki sapi. Sedangkan ke empatnya seni budaya, Diantaranya meliputi, Tari Muangsangkal, Topeng Dalang, Tongtong Sumenep, Dan Kesenian Sintung.
Pencatatan itu menjadi bukti bahwa kedua kuliner dan empat seni budaya tersebut telah memiliki hak paten dan perlindungan secara hukum.
Keenam objek itu telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia dan sesuai dengan Pasal 38 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pihaknya menambahkan, Bahwasanya Hal ini Merupakan terobosan yang bagus agar kekayaan intelektual warga Sumenep tidak diklaim orang luar atau daerah lain.
Selain itu, masih banyak seni budaya dan kuliner yang akan dilakukan pengajuan untuk memiliki Hak cipta. Seperti Kesenian Ludruk, Saronen, Tari Gambu, Adat Manten leggung, dan Kuliner Mentu serta Masih banyak yang lainya. Ini dilakukab Agar Tidak di Klaim Daerah lain.
Lebib lanjut, Dia menyampaikan bagi masyarakat yang ingin Mendaftar warisan Budaya Yang ada di daerahnya. Bisa langsung mendaftar ke Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep. Sebab Unija Sumenep sudah dapat melayani warga yang hendak mengurus hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, hak kekayaan industri yang terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis.
“Nantinya secara Bertahap akan dilakukan pengkajian serta penelitian terlebih dahulu,” terangnya. (Wild/San).









